METRO UPDATE

METRO LATEST

INFORMASI LENGKAP MINYAK TANAH KOTA KUPANG: ATURAN, HARGA, KUOTA & CARA LAPOR PELANGGARAN

REDAKSI : Rocky/Okkiboy 
8 September 2026 
ALUR PENYALURAN MINYAK TANAH BERJALAN SESUAI KETENTUAN

 KUPANG - Metro Flobamora
  Penyaluran minyak tanah sebenarnya tidak ada kendala besar. Sesuai perjanjian kerja yang berlaku antara Pertamina beserta para penyalur resmi, pengiriman barang selalu dilaksanakan tepat waktu hingga sampai ke tempat-tempat penyaluran tingkat bawah. Urutan penyalurannya berjalan secara berurutan: mulai dari Pertamina → Agen Penyalur → Tempat Pangkalan → Sampai langsung ke tangan pembeli yang memakai sendiri.

II. KELIRUAN PENYALURAN DAN NAIKNYA HARGA DI LUAR ATURAN
 
Banyak warga kesulitan mendapatkan minyak tanah karena oknum pengecer membeli barang dalam jumlah banyak sekaligus dari pangkalan resmi, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sangat mahal — bahkan mencapai sekitar Rp20.000 untuk ukuran 1,5 liter. Dugaan kuat hal ini terjadi karena adanya pihak pengelola yang menyalahgunakan wewenang dan tugasnya.
 
⚠️ PERLU DIINGAT KEMBALI: Minyak tanah ini termasuk barang yang dibantu biayanya oleh pemerintah. DILARANG KERAS dibeli lalu dijual kembali untuk mencari untung! Barang ini disiapkan khusus untuk kebutuhan dapur rumah tangga serta keperluan usaha kecil saja, bukan untuk diperdagangkan ulang. Oleh sebab itu kami mengajak seluruh warga: hentikan segera penjualan lewat pengecer tidak resmi!
 
III. MASALAH UTAMA: JUMLAH BARANG BELUM MENYESUAIKAN JUMLAH PENDUDUK
 
Jumlah penduduk Kota Kupang terus bertambah setiap tahun, termasuk karena banyak warga dari desa pindah menetap ke kota. Namun jumlah pasokan minyak tanah yang disediakan belum ikut bertambah. Permintaan yang makin banyak membuat warga makin susah mendapatkannya.
 
- Pemerintah Kota Kupang lewat Bapak Walikota sudah mengajukan tambahan jatah pasokan sekitar lebih dari 1.000 kiloliter kepada badan pengelola minyak dan gas nasional. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan apakah permohonan itu sudah disetujui atau belum.

- Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, telah diberikan tambahan pasokan khusus sebesar 55.000 kiloliter. Diharapkan dengan tambahan ini jumlah barang yang tersedia akan jauh lebih cukup untuk semua orang.
 
IV. ATURAN BARU BELI MINYAK TANAH: WAJIB PAKAI KARTU KELUARGA
 
Sudah ditetapkan bahwa saat membeli minyak tanah wajib memperlihatkan Kartu Keluarga, bukan Kartu Tanda Penduduk. Alasannya jelas: jika boleh pakai KTP saja, satu keluarga yang beranggotakan 7 orang bisa membeli barang sebanyak 7 kali lipat. Hal ini tentu merugikan warga lain yang juga membutuhkan.
 
- Ketentuan belinya: 1 Kartu Keluarga hanya boleh membeli paling banyak 5 liter setiap kali datang. Jumlah ini sudah pas dan cukup untuk kebutuhan satu rumah tangga.

- Perintah ini sudah disampaikan ke seluruh pangkalan resmi agar semua pembelian tercatat lewat Kartu Keluarga, sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan adil.
 
V. WILAYAH PELAYANAN SUDAH DIBAGI JELAS
 
- Jumlah jatah pasokan untuk Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dihitung dan diatur secara terpisah. Semua tempat penyaluran yang ada di wilayah Kota Kupang wajib melayani hanya warga yang berdomisili di Kota Kupang saja.

- Ditemukan banyak pelanggaran: ada pengelola pangkalan yang menjual sampai separuh barang yang diterima ke daerah lain di luar wilayah kerjanya, lalu bilang kepada warga sekitar bahwa barang sudah habis. Tindakan seperti ini sama sekali tidak boleh terjadi!

- Warga yang tinggal di Kabupaten Kupang tidak boleh membeli di wilayah Kota, begitu pula sebaliknya — warga Kota tidak boleh membeli ke daerah Kabupaten.
 
VI. BARANG DATANG, HARUS LANGSUNG DIBAGIKAN SAAT ITU JUGA
 
Begitu kiriman minyak tanah tiba di tempat penyaluran, barang itu wajib dibagikan kepada warga pada hari yang sama juga. Dilarang menunda penyalurannya sampai besok atau hari berikutnya. Seluruh barang yang masuk harus terlihat jelas jumlahnya dan diserahkan langsung kepada warga yang berhak.
 
VII. BATAS HARGA RESMI DAN BANTUAN BIAYA PEMERINTAH
 
- Batas harga jual tertinggi yang sah: Rp4.000 setiap liternya

- Bantuan biaya subsidi dari pemerintah: Rp12.000 setiap liternya

- Jika terpaksa membeli dari pengecer pinggir jalan atau pedagang tidak resmi, harganya bisa melonjak menjadi Rp10.000 hingga Rp20.000 per liter. 📌 Saran terbaik: belilah langsung hanya di tempat pangkalan resmi yang sudah terdaftar!
 
VIII. STOK SEBENARNYA CUKUP — JANGAN TAKUT LALU MENIMBUN BARANG
 
- Jumlah persediaan minyak tanah untuk Kota Kupang sebenarnya cukup memadai. Pasokan baru datang secara teratur setiap minggu ke seluruh tempat penyaluran yang ada.

- Jangan membeli berlebihan lalu menimbun barang di rumah! Ambil secukupnya saja sesuai kebutuhan nyata keluarga.

- 💡 Saran cerdas: Jika kita semua membeli hanya di pangkalan resmi saja → pedagang pengecer tidak laku dagangannya → lambat laun mereka akan berhenti menjual barang dengan harga mahal.
 
IX. KEWAJIBAN MENYALURKAN BARANG SESUAI PERJANJIAN AWAL
 
- Jumlah pasokan yang dikirim ke setiap pangkalan harus sama persis dengan yang tertulis di kontrak kerja. Misalnya dijanjikan kiriman 5 drum setiap minggu → harus datang lengkap 5 drum, tidak boleh dikurangi menjadi tinggal 2 atau 3 drum saja.

- Pihak penyalur utama wajib mengantarkan barang sesuai jumlah jatah mingguan maupun bulanan yang sudah disepakati, tidak boleh mengurangi jumlahnya seenaknya.
 
X. PEMBINAAN DAN SANKSI TEGAS BAGI YANG MELANGGAR
 
Penanganan masalah ini dilakukan melalui dua tahap:
 
✅ TAHAP PERTAMA — PEMBERIAN PEMAHAMAN DAN PERINGATAN
 
- Para penyalur maupun pengelola tempat penyaluran sudah diajak bertemu dan diberi penjelasan lengkap. Dijelaskan dengan tegas: barang wajib dijual langsung kepada warga pemakai sendiri, dilarang keras dijual ke pengecer agar dijual kembali dengan harga mahal.

- Sudah dipasang papan pengumuman serta spanduk peringatan, dan petugas juga sudah datang langsung menyampaikan pesan ini. Siapa saja yang dilaporkan melanggar sudah dipanggil dan diberi teguran keras.
 
⚠️ TAHAP KEDUA — SANKSI BERAT DAN TEGAS
 
- Jika setelah diberi bimbingan dan peringatan masih tetap melanggar juga → izin usahanya langsung dicabut tanpa ada tawar-menawar lagi.

- Khusus bagi yang ketahuan menjual barang kepada penimbun atau orang yang mengangkut barang ke luar daerah, serta sengaja tidak mau melayani warga sekitar → izin dicabut seketika saat pelanggaran ditemukan.

- Banyak orang lain yang sudah siap menunggu izin baru. Tempat penyaluran lama yang terbukti curang dan merugikan akan diganti pengurusnya dengan orang baru.
 
XI. TIM KHUSUS PENGAWASAN BAHAN BAKAR DAN GAS
 
Berdasarkan Keputusan Bapak Walikota, telah dibentuk Tim Khusus Pengawasan Bahan Bakar Minyak dan Elpiji. Tugas utama tim ini adalah:
 
1. Mengawasi jalannya pendistribusian serta pelayanan minyak tanah maupun elpiji di lapangan.

2. Memberikan bimbingan dan penjelasan kepada para penyalur serta pengelola tempat penyaluran.

3. Mencari jalan keluar dan meminimalkan segala macam masalah yang terjadi di masyarakat.
 
- Tim ini melibatkan banyak pihak terkait agar pengawasan berjalan menyeluruh, cepat, dan benar-benar terasa manfaatnya.
 
XII. NOMOR PENGADUAN RESMI — LAPORKAN JIKA MENEMUKAN KELIRUAN
 
📞 Nomor Layanan Pengaduan BBM & Elpiji (Siaga Sepanjang Hari): 0851-9937-4262
 
- Jika Anda menemukan hal yang tidak wajar: kiriman barang ke pangkalan ternyata lebih sedikit dari yang seharusnya, ukuran takaran dikurangi, dijual ke luar daerah, atau bilang barang habis padahal sebenarnya masih ada — ambil foto sebagai bukti lengkap beserta nama tempat penyalurannya → lalu kirim lewat pesan WhatsApp ke nomor di atas.

- Laporan yang masuk pagi hari → akan ditindaklanjuti langsung pada hari itu juga. Laporan yang masuk malam hari → akan ditangani paling lambat besok pagi. Dijamin setiap laporan akan diperiksa dan ditindaklanjuti paling lama dalam waktu 1 kali 24 jam.

- Kepala Dinas Perdagangan sudah diperintahkan untuk selalu siap siaga dan segera turun langsung ke lapangan begitu ada laporan dari warga.
 
XIII. HARAPAN KE DEPAN
 
Surat permohonan penambahan jumlah pasokan yang sudah dikirimkan Bapak Walikota ke badan pengelola nasional diharapkan segera disetujui dan terealisasi. Jika permohonan ini disetujui, maka langkah-langkah yang akan segera dijalankan adalah:
 
1. Menambah jumlah jatah pasokan untuk setiap tempat penyaluran yang sudah ada.

2. Membuka tempat-tempat penyaluran baru agar lebih mudah dijangkau warga.
 
Diharapkan kedua cara ini dapat sepenuhnya mengatasi kesulitan warga dalam mendapatkan minyak tanah dengan mudah, murah, dan adil.
 
XIV. AJAKAN BERSAMA DAN PENUTUP
 
- Kepada para penyalur utama: salurkan barang sesuai jumlah yang sudah disepakati, jangan dikurangi seenaknya.

- Kepada para pengelola tempat penyaluran: layani warga dengan jujur dan tulus, jangan kurangi ukuran takaran, jangan jual barang ke daerah lain.

- Kepada seluruh warga masyarakat: ikutlah menjaga dan mengawasi bersama! Jika menemukan ada tempat penyaluran yang berbuat curang, segera laporkan ke nomor layanan pengaduan resmi.

- Terima kasih banyak kepada media Suara Kasih karena sudah memberi ruang informasi ini, sehingga seluruh warga dapat memahami dengan jelas aturan serta kebijakan tentang minyak tanah ini.
 
Mari kita patuhi semua aturan ini bersama-sama, supaya pelayanan minyak tanah menjadi lebih baik, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kota Kupang. Sekian penyampaian informasi ini dan terima kasih banyak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐊𝐮𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫 𝐌𝐞𝐬𝐤𝐢 𝐁𝐞𝐥𝐮𝐦 𝐏𝐮𝐥𝐢𝐡, 𝐃𝐮𝐤𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐀𝐝𝐢𝐫𝐚 𝐅𝐢𝐧𝐚𝐧𝐜𝐞 𝐊𝐮𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐌𝐢𝐦𝐩𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

GUBERNUR MELKI LAKA LENA TEGASKAN SENIN 20 JULI TETAP BERAKTIVITAS NORMAL — SURAT EDARAN LIBUR NONTON FINAL PIALA DUNIA DIPASTIKAN HOAKS

𝘈𝘥𝘳𝘪𝘢𝘯𝘢 𝘉𝘶𝘯𝘯𝘢 𝘒𝘢𝘭𝘢, 𝘚𝘦𝘯𝘪𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘵𝘶𝘢 𝘋𝘗𝘋 𝘗𝘈𝘗𝘗𝘙𝘐 𝘕𝘛𝘛, 𝘋𝘪𝘱𝘦𝘳𝘤𝘢𝘺𝘢 𝘓𝘢𝘺𝘢𝘯𝘪 𝘞𝘢𝘳𝘨𝘢 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘚𝘦𝘬𝘳𝘦𝘵𝘢𝘳𝘪𝘴 𝘓𝘶𝘳𝘢𝘩 𝘈𝘪𝘳𝘯𝘰𝘯𝘢