PEMPROV NTT DAN KEMENTERIAN ATR/BPN PERKUAT SINERGI PERCEPAT PENATAAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG
📷 Okkiboy 4 Agustus 2026
Pemprov NTT Bersama Kementerian ATR/BPN Memperkuat Sinergi Penataan Pertanahan dan Tata Ruang
Kupang - Metro Flobamora
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan pertanahan dan penataan ruang. Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur NTT pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
Rapat dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid beserta jajaran, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayah Provinsi NTT.
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian dari tugas pelayanan publik yang wajib memberikan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Salah satu langkah utama yang diambil adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif pajak. “Penyatuan data NIB dan NOP menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat secara berarti,” tegas Menteri Nusron.
Menteri juga menyampaikan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT belum terdaftar. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan mencegah sengketa di masa depan.
“Kami juga mendorong percepatan pemberian sertifikat tanah secara gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah ibadah. Saat ini, baru 42 persen rumah ibadah di NTT yang telah bersertifikat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar seluruh aset tempat ibadah memiliki kepastian hukum,” jelas Nusron.
Pemerintah daerah juga diminta mendata dan menyelesaikan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Kepastian hukum atas aset tersebut sangat penting untuk mencegah sengketa atau penguasaan oleh pihak lain. Menteri berharap seluruh proses sertifikasi selesai pada akhir tahun 2026 sebagai hadiah bagi masyarakat dan pemerintah daerah NTT saat perayaan Natal.
Selain itu, Menteri mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih batas tanah dan praktik mafia tanah.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan yang diberikan dalam penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Tata Ruang (RTR).
“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyusun data lahan sawah dan kawasan hutan, serta menghubungkan sistem tata ruang dengan perizinan berbasis digital,” ujar Gubernur Melki.
Gubernur juga menjelaskan bahwa Pemprov NTT terus menyelesaikan dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten/kota. Hingga saat ini, 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW, sedangkan 9 kabupaten lainnya sedang menyelesaikan proses revisi. Sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan juga telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna menjamin kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, dan meningkatkan daya saing investasi.
#humasNTT
#AyoBangunNTT
#IndonesiaTerang
Komentar
Posting Komentar