𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽 𝗖𝗲𝗽𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝗙𝗹𝗼𝗿𝗲𝘀, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗣𝗥𝗗
📷 Okkiboy 24 Agustus 2026
Kupang - Metro Flobamora
Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena memaparkan perkembangan penanganan bencana gempa bumi di Flores dalam Rapat Paripurna ke-85 Masa Persidangan III DPRD Provinsi NTT, Senin (24/8/2026) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT.
Pemaparan tersebut disampaikan menanggapi apresiasi Anggota DPRD NTT Alex Afong kepada Pemerintah Provinsi NTT dalam langkah penanganan bencana sekaligus meminta penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan masyarakat terdampak mendapatkan penanganan dan bantuan.
“Penanganan gempa Flores ini menunjukkan bahwa gotong royong kita sebagai sesama orang NTT dan sebagai sesama keluarga besar orang Indonesia, berjalan dengan baik,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, sejak hari pertama bencana 15 Agustus 2026, berbagai penanganan dan bantuan telah bergerak ke lapangan dari semua pihak, diantaranya TNI dan Polri, bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta berbagai pihak lainnya. Koordinasi juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Gubernur menjelaskan, masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari dan akan terus dievaluasi hingga 28 Agustus 2026. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta rilis resmi BMKG terkait perkembangan situasi. Ia menyebutkan bahwa di sejumlah wilayah, kondisi masyarakat mulai berangsur stabil. Beberapa tenda pengungsian bahkan mulai dibongkar karena sebagian warga yang rumahnya masih dinyatakan aman telah kembali beraktivitas.
Gubernur menyampaikan bahwa kondisi masyarakat di wilayah terdampak secara umum mulai berangsur stabil, meskipun aktivitas kegempaan masih berlangsung. Pemerintah Provinsi NTT akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan dengan memperhatikan rilis resmi BMKG sebagai salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan masa tanggap darurat.
Ia mengungkapkan, masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Flores ditetapkan selama 14 hari dan akan dievaluasi hingga 28 Agustus 2026 untuk menentukan apakah diperlukan perpanjangan masa tanggap darurat atau tidak.
Sejalan dengan perkembangan kondisi di lapangan, sejumlah titik pengungsian di Kabupaten Sikka mulai dikurangi secara bertahap. Masyarakat yang kondisi rumahnya dinyatakan aman dan telah memungkinkan untuk kembali beraktivitas juga mulai kembali ke rumah masing-masing.
”Sebagai contoh, misalnya kemarin di Sikka, beberapa tenda pengungsian yang dibuat di beberapa titik sudah mulai dibongkar. Jadi, masyarakat yang merasa sudah bisa beraktivitas dan kalau rumahnya tidak ada kendala, sudah kembali ke rumah,” ungkap Gubernur.
Gubernur menekankan pentingnya verifikasi kelayakan rumah masyarakat terdampak untuk memastikan keamanan sebelum kembali dihuni. Bagi rumah yang belum layak ditempati, pemerintah menyiapkan hunian sementara (huntara) melalui Kementerian Pekerjaan Umum selama proses pemulihan berlangsung.
“Yang penting menurut saya adalah rumahnya. Kita mesti melakukan review dulu, apakah masih layak ditempati atau tidak layak ditempati. Kalau memang tidak bisa ditempati, maka mekanismenya penanganan melalui Kementerian PU untuk membangun,” jelasnya.
𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗠𝗲𝗸𝗮𝗻𝗶𝘀𝗺𝗲 𝗣𝗲𝗿𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻
Gubernur juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam masa tanggap darurat adalah keterbatasan relawan untuk mendistribusikan bantuan ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov NTT telah menyiapkan tiga mekanisme distribusi bantuan.
𝙿𝚎𝚛𝚝𝚊𝚖𝚊, melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang memiliki kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor trail, untuk membawa bantuan menuju wilayah yang sulit dijangkau.
𝙺𝚎𝚍𝚞𝚊, menggunakan jasa ojek maupun kendaraan pick up milik masyarakat setempat yang memahami medan dan jalur menuju kampung-kampung terpencil. Biaya distribusi melalui mekanisme tersebut akan ditanggung oleh BNPB dan sudah disepakati. ”Kemarin juga seizin Kepala BNPB, saya minta agar kita bisa menggunakan ojek ataupun pick up dari kampung-kampung itu, karena mereka sudah terbiasa menembus kampung-kampung. Kalau bisa, kita pakai ojek ataupun pikap. Nanti yang bayar BNPB dan sudah sepakat BNPB akan bayar kalau memang itu dilakukan,” ungkapnya.
𝙺𝚎𝚝𝚒𝚐𝚊, Pemprov NTT menerapkan mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian”, dengan menggunakan sistem akuntansi keuangan yang juga sudah kita siapkan. “Tidak boleh ada warga yang tidak bisa makan, tidak bisa minum, tidak bisa tidur dengan baik hanya karena pemerintah belum sampai, dan itu akan ditangani oleh Pemprov NTT,” tegas Gubernur. Gubernur menyampaikan bahwa mekanisme tersebut telah mulai berjalan di Nagekeo dan Ngada, serta selanjutnya akan diterapkan di wilayah terdampak lainnya.
📊 𝗔𝗸𝘂𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗻𝗰𝗶 𝗥𝗲𝗵𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗸𝗼𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶
Memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, Gubernur menekankan pentingnya pendataan kerusakan yang akurat, terutama terhadap rumah-rumah masyarakat, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur pemerintahan, dan fasilitas umum lainnya.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk DPRD, pemerintah kabupaten, perangkat daerah, serta masyarakat, bersama-sama memastikan data kerusakan yang disampaikan kepada pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kita sama-sama bantu pastikan bahwa data yang masuk itu seakurat mungkin,” ujarnya. Menurut Gubernur, akurasi data sangat menentukan percepatan dukungan pemerintah untuk pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.
Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Gubernur NTT bersama jajaran pemerintah dalam menangani dampak gempa bumi di Flores. “Luar biasa, kami apresiasi semua langkah-langkah yang diambil oleh Bapak Gubernur,” ujar Fernando Soares.
Dukungan DPRD Provinsi NTT tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan penanganan bencana, distribusi bantuan, pendataan kerusakan, serta tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan secara cepat, tepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut memiliki agenda utama Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Redaksi 📝 Rocky
#humasNTT
# 𝗔𝘆𝗼_𝗕𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻_𝗡𝗧𝗧
#🇮🇩 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮_𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴
Komentar
Posting Komentar