Gubernur Melki Luncurkan Amnesti Pajak Kendaraan NTT: Denda 100% Dihapus, Diskon Hingga 50% & Akses BBM Bersubsidi.
Redaksi
08 Juli 2026
Kupang - Metro Flobamora
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat, mulai dari pembebasan 100 persen denda administrasi, diskon tunggakan pajak pokok hingga 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, hingga potongan 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang bermutasi ke NTT.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah NTT. Berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang disiplin, serta menertibkan penikmat BBM bersubsidi agar tepat sasaran pada warga yang telah menunaikan kewajibannya.
Dalam keterangannya, Rabu (8/7), Gubernur Melki menyatakan amnesti pajak ini adalah langkah strategis yang menggabungkan peningkatan pelayanan masyarakat sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Program ini terbuka untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di NTT tanpa terkecuali. Kendaraan berpelat NTT yang menunggak pajak dapat melunasinya dengan beragam keringanan. Sementara yang selama ini selalu taat membayar, tetap kami berikan apresiasi berupa insentif. Bagi kendaraan pelat luar daerah, kami dorong segera bermutasi dan balik nama dengan kemudahan yang sudah disiapkan,” ujar Melki.
Ia menegaskan kebijakan ini dibangun di atas prinsip kesetaraan hak dan kewajiban warga negara. Masyarakat yang sudah rutin membayar pajak berhak menikmati fasilitas pemerintah, termasuk BBM bersubsidi. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak dapat mengakses fasilitas tersebut dan disarankan menggunakan BBM non-subsidi.
“Membayar pajak bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kontribusi nyata kita membangun daerah. Uang pajak yang masuk akan kembali menjadi jalan yang mulus, jembatan yang kokoh, layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan untuk seluruh masyarakat NTT,” jelasnya.
Selain pembebasan 100 persen denda keterlambatan, masyarakat juga mendapatkan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diskon pajak progresif, serta potongan khusus hingga 8 persen bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. Keunggulan utama program ini adalah masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dibebani biaya tambahan apapun.
Pemerintah juga mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT segera mengurus mutasi dan balik nama di kantor Samsat terdekat. Selain memperoleh potongan harga, kendaraan yang sudah berpelat NTT berhak menikmati BBM bersubsidi secara sah sekaligus ikut menambah Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan bersama.
Gubernur Melki menambahkan, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan persuasif daripada tindakan represif dalam menertibkan pajak. Penindakan tetap dilakukan, namun kesempatan ini diberikan agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya secara sukarela.
“Kesempatan ini hanya tersedia dua bulan, dari awal Juli hingga akhir Agustus 2026. Manfaatkanlah sebaik-baiknya. Mari kita penuhi kewajiban bersama, agar manfaatnya kembali dirasakan oleh kita semua untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya. ( Rocky MT )
Komentar
Posting Komentar