𝐏𝐞𝐦𝐩𝐫𝐨𝐯 𝐍𝐓𝐓 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐫𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐥𝐨𝐥𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧/𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐖𝐮𝐣𝐮𝐝𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐮𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡
📷Okkiboy 28 Juli 2026
Pemprov NTT Pererat Sinergi Pengelolaan Pajak Bersama Kabupaten/Kota Wujudkan Kemandirian Keuangan Daerah
Kupang - metro Flobamora
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan pembangunan daerah hanya akan tercapai jika seluruh pihak bersatu, termasuk dalam membangun kemandirian fiskal. Atas dasar itulah, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026). Hadir mendampingi kegiatan ini para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT beserta seluruh Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT.
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi optimalisasi pemungutan pajak daerah, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui tata kelola pajak yang lebih tepat sasaran, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak adalah salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dinamika kondisi keuangan saat ini menuntut pemerintah daerah untuk mengelola sepenuhnya potensi pendapatan yang ada sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak lewat koordinasi yang lebih erat, pelayanan yang lebih baik, serta penyempurnaan kebijakan yang mendukung penerimaan daerah.
Gubernur juga menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, merupakan kebijakan terpadu untuk mendorong kepatuhan. Kebijakan ini diperkuat dengan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang menyajikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Pemprov NTT menyusun Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan sistem. Pergub 13 memotivasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan, sedangkan Pergub 32 meringankan beban masyarakat—mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan sanksi denda, hingga pemberian dispensasi—sehingga kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan lebih mudah," ujar Gubernur.
Hingga saat ini, penerapan kedua aturan tersebut mulai menampakkan hasil positif. “Meski dalam pelaksanaannya masih ada hal yang perlu disempurnakan, sejumlah daerah sudah mencatat kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 hingga 30 persen. Ini membuktikan bahwa tingginya kepatuhan masyarakat akan memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya.
Kenaikan ini diharapkan terus berlanjut agar memberi ruang yang lebih luas bagi Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur Melki berjanji akan terus menyempurnakan pelaksanaan kedua peraturan tersebut agar berjalan efektif dan tetap memudahkan masyarakat. Ia juga meminta peningkatan kerja sama dengan pihak Kepolisian, termasuk penyederhanaan administrasi mutasi kendaraan berbasis digital agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan komitmen penuh daerahnya untuk mendukung pelaksanaan kedua Pergub tersebut. Menurutnya, aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah pemerintah kabupaten dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Bagi kami di Sumba Barat Daya, kebijakan ini sangat bermanfaat karena menjadi landasan kuat untuk menggarap potensi pendapatan daerah. Dengan aturan yang jelas, kami semakin yakin melaksanakan pengawasan, penertiban, serta berbagai upaya lain agar masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan," ujar Ratu Wulla.
Berbagai langkah yang dijalankan bersama UPTD Samsat dan Kepolisian—seperti patroli gabungan, pelayanan langsung di SPBU, hingga pendekatan dari rumah ke rumah—mulai menunjukkan hasil. Penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak di Sumba Barat Daya kini menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Johny Ericson Ataupah menjelaskan bahwa penandatanganan addendum ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati Pemprov NTT bersama 22 pemerintah kabupaten/kota pada 5 November 2024 lalu.
Johny menambahkan, selain memperkuat kerja sama di bidang pendapatan, BPAD juga akan segera menyelenggarakan pelatihan penilai aset daerah bagi aparatur provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola aset sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk menambah pendapatan daerah.
Kegiatan ini turut didukung Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) yang mendampingi Pemprov NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya bersama agar pengelolaan pendapatan berjalan lebih efektif melalui sinergi yang erat antara Pemprov NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Melalui pendampingan Program SKALA, kerja sama Pemprov dan kabupaten/kota juga diperluas hingga ke penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak. Hal ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antardaerah, memperluas kapasitas fiskal, serta menjamin ketersediaan dana pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
#humasNTT
#Ayo Bangun NTT
Komentar
Posting Komentar